Pemdes Perampuan Berhasil Gagalkan Pernikahan Usia Dini

  • Jun 24, 2023
  • Admin Desa Perampuan

Perampuan- Sepasang kekasih dibawah umur atau usia dini yang ingin menikah berhasil dibelas atau dipisah oleh Pemdes Perampuan Kecamatan Labuapi Lombok Barat. Pasangan ini pun batal melaksanakan pernikahan.

Pasangan kekasih itu yakni laki-laki berinisial FR yang berasal dari Desa Ranjok, kecamatan Gunung sari lombok barat dan perempuan berinisial LF yang berasal dari, Desa Perempuan, Kecamatan Labuapi Lombok Barat. Kepala Desa Perempuan H. Zubaidi saat dikonfirmasi mengatakan, LF dianggap belum memenuhi syarat untuk menikah karena masih di bawah umur.

Sehingga lanjut dia, pihak desa, berusaha memisahkan kedua pihak. Rencana FR dan LF untuk menikah pun dimediasi aparat setempat dan Pihak aparatur Desa Perempuan. Pasangan ini diminta untuk membatalkan rencana pernikahan."Kami dari Pihak Desa Perampuan mendatangi keluarga pihak laki laki disitu di temani oleh pihak desa setempat, kita meminta agar kedua pasangan ini kita pisahkan, karena dari pihak wanita masih di bawah umur,"ucap kepala desa Perampuan,

Dan pihak Keluarga sepakat untuk memisahkan atau belas melalui mediasi dan pemisahan berlangsung pada Senin (15//2023), pukul 15.30 WITA. Dalam kesempatan itu, ia memberikan pemahaman, arahan, sekaligus risiko terhadap pelanggaran pernikahan bawah umur, baik dari sisi kesehatan, ancaman masa depan, dan persoalan hukum.“Alhamdulillah berjalan dengan aman dan lancar dengan kesepakatan keluarga pihak perempuan dan pihak laki-laki sepakat untuk dipisahkan,"tegasnya.